Sukses

Dewas Terima 77 Laporan Pelanggaran Etik Insan KPK Sepanjang 2021

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, dari 77 laporan, sebanyak 38 laporan terindentifikasi menjadi 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut, sepanjang 2021 pihaknya menerima 77 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan insan KPK.

"Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Dewan Pengawas telah menerima 77 surat atau laporan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK," ujar Albertina dalam jumpa pers di kantornya, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Albertina menyebut, dari 77 laporan, sebanyak 38 laporan terindentifikasi menjadi 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku. Dari 33 laporan itu, 25 laporan sudah selesai ditindaklanjuti.

"Telah selesai ditindaklanjuti sejumlah 25 dugaan atau 75.76 persen dari 33 dugaan. Sedangkan sebanyak delapan dugaan atau 24.24 persen dari 33 dugaan masih dalam proses," kata Albertina Ho.

Albertina mengatakan, dari 25 dugaan yang telah selesai ditindaklanjuti, sebanyak tujuh laporan dinilai cukup bukti dan dilanjutkan ke persidangan. Sementara 18 laporan lainnya tidak cukup bukti.

"Cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik sebanyak, tujuh dugaan. Tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik 18 dugaan," kata Albertina.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tes Wawasan Kebangsaan

Albertina menyebut, salah satu laporan dugaan pelanggaran etik yang menjadi perhatian masyarakat yakni dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Terkait dugaan itu, Albertina menyebut Dewas KPK telah memeriksa kelima pimpinan KPK sebagai terlapor, dan 11 saksi yang terdiri dari tiga pelapor, tiga struktural KPK, dan lima pihak eskternal.

Albertina mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan, Dewas KPK membatasi hanya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana yang dilaporkan dari sisi etik dan tidak meliputi substansi serta legalitas Perkom Nomor 01 Tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Albertina menyebut diperoleh fakta-fakta yang kemudian menjadi pertimbangan Dewas KPK yang kemudian memutuskan tidak cukup bukti untuk disidangkan.

"Diputuskan secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang dilaporkan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," Albertina menandaskan.

3 dari 3 halaman

Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.