Sukses

Pemerintah Hanya Izinkan yang Berkategori Hijau di PeduliLindungi Masuk Ruang Publik

Pemerintah memperketat gerak masyarakat di sejumlah ruang publik melalui sebuah aturan seiring kasus Covid-19 varian Omicron meningkat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperketat gerak masyarakat di sejumlah ruang publik melalui sebuah aturan seiring kasus Covid-19 varian Omicron meningkat.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai 18 Januari 2021 sampai 24 Januari 2022.

Sejumlah tempat publik yang kini dibatasi kunjungannya, yaitu hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan tempat kebugaran. Pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat berkategori hijau pada Aplikasi PeduliLindungi yang diizinian masuk atau menggunakan tempat-tempat tersebut.

"Untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (18/1/2022).

Namun demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Menurut Safrizal, aturan terbaru ini adalah evaluasi dari aturan sebelumnya sesuai dengan lonjakan angka Covid-19.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Level Kuning Sempat Diperbolehkan

Diketahui pada aturan sebelumnya, pemerintah masih membolehlan masyarakat dengan level kuning pada aplikasi PeduliLindungi menggunakan sejumlah tempat publik. Kemudian untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya dibutuhikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saja.

Terkait kapasitas, pemerintah kini membatasi tempat-tempat tersebut dengan jumlah maksimal 50% saja dengan jam operasional hingga pukul 9 malam waktu setempat.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," Safrizal menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM

  • Setelah Covid-19 varian Delta dan Delta Plus, kini varian Omicron menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.

    Omicron

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • PeduliLindungi aplikasi yang dikembangkan untuk melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

    PeduliLindungi