Sukses

Medina Zein Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

Polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Medina Susani atau lebih dikenal Medina Zein tidak ditahan usai menyandang status sebagai tersangka pencemaran nama baik. Polisi pun memberikan alasan.

"Medina Zein sudah jadi tersangka tapi tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Zulpan menyebut beberapa pertimbangan penyidik tidak menerbitkan surat perintah penahanan kepada Medina Zein. Pertimbangan itu seperti yang tercantum di dalam KUHP.

"Tidak ditahan pertimbangan dalam KUHAP tidak melarikan diri, tidak akan hilangkan barang bukti, tidak akan ulang perbuatannya dan kooperatif," terang dia.

Polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Kasus ini diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari selebgram Marissya Icha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Medina Zein sebagai tersangka.

"Hari ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Januari 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mediasi Gagal

Zulpan meneramgkan, penyidik sebetulnya telah memfasilitasi pelapor, Marissya Icha dan Medina Zein untuk melakukan mediasi.

Hal tersebut seperti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Namun, proses mediasi berjalan buntu sehingga kasus ini berlanjut sampai pada tahap penyidikan.

"Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasus berlanjut sampai hari ini penyidik menetapkan Medina zein sebagai tersangka," ujar dia.

Medina Zein dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.