Sukses

Kaesang dan Gibran Dilaporkan, KPK Janji Proses Dugaan KKN-TPPU Putra Jokowi Itu

KPK) memastikan akan memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Dia menyebut, verifikasi dilakukan KPK untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti lembaga antirasuah atau tidak.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.

Menurut dia, KPK akan proaktif menelusuri dan mengumpulkan keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dialamatkan ke dua putra Presiden Jokowi itu.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Dosen UNJ

Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ubedilah melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin, 10 Januari 2022.

Ubedilah meminta KPK tak pandang bulu dan mengusut tuntas laporannya. Ubediah juga menyarankan agar lembaga antirasuah turut memeriksa Jokowi.

"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki agar menjadi terang benderang. Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ujar Ubedilah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Ubedilah Badrun menyebut Gibran dan Kaesang bakal menerima uang sebesar Rp 99,3 miliar melalui perusahaan baru yang didirikan oleh Gibran dan Kaesang. Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang mendirikan perusahaan gabungan dengan perusahaan besar berinisial PT SM.

Dugaan penerimaan uang itu, menurut Ubedilah, terlacak lantaran Gibran dan Kaesang membeli saham sebuah perusahaan dengan nilai Rp 92 miliar.

"Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata Ubedilah.

Dengan dugaan tersebut, Ubedilah menyebut adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gibran dan Kaesang. Atas dasar itu, Ubedilah melaporkan dugaan pidana tersebut ke KPK.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.