Sukses

Duet Prabowo - Jokowi di Pilpres 2024 Dinilai Rasional

Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menyatakan, usulan Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024 sangat ideal dan rasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi mendorong agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Dia diminta berduet dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menyatakan, usulan Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024 sangat ideal dan rasional.

Sebab, menurut dia, dari survei yang ada, ektabilitas Prabowo Subianto selalu tinggi dibandingkan dengan calon-calon yang lain.

"Usulan tersebut lebih masuk akal dan rasional karena tidak menabrak Undang-Undang dan konstitusi. Apalagi Prabowo dan Jokowi telah selaras dalam mempersatukan bangsa, dan itu sudah terbukti," ujar Igor, melalui keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

Oleh karena itu, Igor menilai, latar belakang Prabowo di bidang militer dan Jokowi dari sipil sangat realistis untuk bisa membangun bangsa Indonesia jauh lebih baik ke depannya.

"Di tambah, perbedaan usia keduanya sudah sangat matang dalam melahirkan kebijakan yang populis untuk kepentingan rakyat dan membangkitkan ekonomi," ucap Igor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembangunan Berkesinambungan

Tak hanya itu, Igor menilai, kesinambungan pembangunan juga dapat dilanjutkan dengan formulasi pasangan presiden Prabowo-Jokowi.

"Dibandingkan amandemen UUD 1945 serta tiga periode lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen," tukas Igor.

Diketahui, ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi Pasal 7 UUD 1945.

Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sebelumnya, dalam rangka melanjutkan kesinambungan kerja dan pembangunan nasional menuju Indonesia maju, Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi didorong maju bersama dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

"Kami dari Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi mendorong Bapak Prabowo Subianto, Calon Presiden dan Bapak Joko Widodo, Calon Wakil Presiden," ujar Ketua Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi G Gisel dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 Januari 2022.

Gisel menilai, pada periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi pascadilantik pada 20 Oktober 2019 lalu, Indonesia setidaknya sudah menunjukkan kemajuan.

Melalui pembentukan Kabinet Indonesia Maju Jilid II, kata dia, para menteri sudah berupaya memberikan kinerja terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Dengan memberikan jabatan kepada partai pendukung dan juga pada lawan politiknya, Prabowo Subianto dari Partai Gerindra sebagai Menteri Pertahanan RI. Tentu ini adalah langkah taktis, stategis, dan keputusan besar yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk mengonsolidasikan kekuatan dan stabilitas politik nasional, baik di dalam pemerintahan maupun di parlemen," ucap Gisel.

Meski demikian, Gisel mengakui, periode Kabinet Indonesia Maju Jilid II ini berada dalam posisi sulit dan penuh tantangan. Hantaman krisis global dan pandemi virus corona telah berdampak buruk pada seluruh sendi-sendi kehidupan, terutama ekonomi dan kesehatan.

"Artinya, pada periode ini adalah tahun-tahun yang sulit bagi pemerintah untuk bisa membalikkan keadaan, sehingga Indonesia mampu menjadi negara maju. Bukan hanya Indonesia, semua negara tengah berjuang untuk menyelamatkan diri dari tekanan ekonomi yang begitu dahsyat," ujarnya.

"Dari sisi permintaan, suplai hingga produksi terkendala akibat virus. Kondisi ini, membutuhkan respons dari pemerintah yang cepat dan tepat. Baik di bidang kesehatan, maupun bidang ekonomi. Agar Indonesia tidak jatuh dalam jurang resesi. Beruntung sampai saat ini Indonesia belum jatuh pada jurang resesi. Sedangkan, banyak negara sudah mengalami resesi, termasuk negara tetangga Singapura," sambung Gisel.

 

3 dari 4 halaman

Bisa Lanjutkan Proyek Pemindahan Ibu Kota

Dalam percepatan investasi, pemerintah fokus mengevaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian dan lembaga.

"Dari hasil evaluasi itu kemudian lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. UU ini dianggap pemerintah bisa melakukan reformasi ekonomi. Sebab, saat ini regulasi terkait bisnis dan investasi terlalu rumit. Sehingga, aturan untuk mempermudah investasi perlu diatur kembali dengan tidak mempersulit, tapi memudahkan," ungkap Gisel.

Gisel menyebutkan, di bidang infrastruktur, pemerintah memastikan pembangunan infrastruktur dan jaringan transportasi di berbagai wilayah di Indonesia tak terhenti meski penyebaran Covid-19 belum bisa dikendalikan.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah agenda pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang direncanakan akan dimulai pada semester I tahun 2024.

"Atas dasar kesadaran itu, kami dari Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi mendorong Bapak Prabowo Subianto, Calon Presiden dan Bapak Joko Widodo, Calon Wakil Presiden, sebagai bagian dari Kebinet Indonesia Maju Jilid II untuk maju dalam Pemilu 2024," tegas Gisel.

4 dari 4 halaman

Relawan Tokoh Bermunculan Jelang Pilpres 2024

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.