Sukses

Rencana Polri Ubah Seragam Satpam Dapat Dukungan

Polri berencana mengubah kembali seragam petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dari yang semula warna cokelat menjadi warna krem.

Liputan6.com, Jakarta Polri berencana mengubah kembali seragam petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dari yang semula warna cokelat menjadi warna krem.

Terkait hal tersebut, Organisasi Kemasyarakatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) mendukung rencana Polri tersebut. Pasalnya, disebut agar ada perbedaan.

"Supaya ada perbedaan dengan seragam Polisi sih, biar masyarakat tidak binggung," kata Ketua Umum SPI Fonda Tangguh dalam keterangannya, Minggu (16/4/2021).

Menurut dia, tak perlu lagi ada polemik untuk hal ini. Semuanya dilakukan hanya untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan.

"Tidak bingung saat sedang membutuhkan bantuan dan layanan Polisi," jelas Fonda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wacana Diubah

Sebelumnya, Polri berencana mengubah kembali seragam petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dari yang semula warna cokelat menjadi warna krem.

"Masih dalam proses pengkajian warna baju cokelat muda akan berubah menjadi warna krem," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Alasan seragam Satpam kembali diubah karena terlalu mirip dengan seragam personel Korps Bhayangkara. Hal itu membuat masyarakat menjadi bingung membedakan keduanya.

"Argumentasinya, seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri. Sehingga menyebabkan kebingungan, dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan Polisi dan Satpam," jelasnya.

Dia menambahkan, satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Sehingga perlu memiliki identitas tersendiri, berbeda dengan Polri selaku pembinanya.

Seragam baru tersebut rencananya akan diperkenalkan di hari ulang tahun Satpam.

"Pada HUT Satpam akan diperkenalkan warna seragam yang baru, dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.