Sukses

Jalani Rehabilitasi Narkoba, Velline Chu dan Suami Tak Lagi Ditahan Polisi

Pedangdut Velline Chu dan suaminya kini telah diserahkan ke BNN untuk menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan memastikan, pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto sudah tidak lagi ditahan di Rutan Polres Jaksel. 

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu kini tengah menjalani rehabilitasi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan asesmen yang diajukan Velline Chu dan suaminya.

"Velline dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).

Pengajuan rehabilitasi terhadap Velline Chu dan suaminya itu dilayangkan pihak keluarga ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 12 Januari 2022 lalu. Setelah proses asesmen dikabulkan BNN, keduanya langsung diserahkan untuk menjalani rehabilitasi.

"Velline dan suami sudah tidak lagi ditahan di Polres, tapi sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang menentukan tempat rehabilitasinya," kata Akbar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Rumahnya

Sebelumnya, pedangdut Velline Chu dan Budi Hartono ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, pada Sabtu (8/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.