Sukses

Kronologi Penangkapan Komedian Fico Fachriza yang Tersandung Kasus Narkoba

Fico Fachriza telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Liputan6.com, Jakarta Komika atau komedian Fico Fachriza telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kronologi penangkapan Fico yang bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat.

Dia mengatakan, penyidik menggerebek sebuah rumah di Jalan Istiqomah Blok B, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari 2022 sekira 18.15 WIB. Belakangan diketahui, rumah tersebut dihuni Fico Fachriza.

Hasil penggeledahan didapati tembakau sintetis yang berada di dalam satu bungkus. Adapun, jumlahnya sekira 1,45 gram.

"Kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah Fico Fachriza atau FF. Dia merupakan publik figur terutama berkecimpung di bidang stand up comedy," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Terkait hal ini, Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

"Penyidik sudah tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atas nama Fico Fahriza atau FF," kata Zulpan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cukup Alat Bukti

Zulpan menerangkan, ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.

Dia mengatakan, Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.