Sukses

Gunakan Narkoba, Polisi Tetapkan Komedian Fico Fachriza Sebagai Tersangka

Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Liputan6.com, Jakarta Komika atau komedian Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

"Penyidik sudah tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atas nama Fico Fahriza atau FF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022).

Dia menjelaskan, ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.

Zulpan mengatakan, Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Malam Hari

Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Fico Fachriza diamankan tadi malam.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba. Namun, belum dibeberkan secara detail jenis narkoba.

"FF diamankan tadi malam ada barang buktinya (BB)," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.