Sukses

Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta, PT Musica Studios Perbaiki Permohonan

Pemohon pada intinya mendalilkan Pasal 18 UU Hak Cipta menghalangi hak milik Pemohon atas suatu karya yang telah dilakukan perjanjian beli putus.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pada Kamis (13/1/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 63/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh PT Musica Studios yang diwakili oleh Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Pemohon.

Pada sidang kedua ini, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan di antaranya mengenai identitas Pemohon, kewenangan MK telah disempurnakan dengan menggunakan norma terbaru, dan uraian mengenai hak konstitusional Pemohon yang dijamin UUD 1945 serta kerugian hak konstitusional yang potensial dialami Pemohon.

"Selain itu, pada posita, kami tidak memasukkan tentang Pasal 63 ayat (1) huruf b sehingga pasal ini tidak lagi diujikan pada permohonan ini," sebut Otto pada sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Untuk diketahui, Pemohon mengujikan Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122, UU Hak Cipta. Menurut Pemohon, ketentuan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (13/12/2021), Pemohon melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengatakan hak cipta yang dimaksudkan Pemohon dalam perkara ini adalah hak ekonomi. Pemohon pada intinya mendalilkan Pasal 18 UU Hak Cipta menghalangi hak milik Pemohon atas suatu karya yang telah dilakukan perjanjian beli putus.

"Sebab pasal tersebut memberikan ketentuan batas waktu atas sebuah karya cipta, yang kemudian suatu karya tersebut harus dikembalikan pada pemilik cipta setelah 25 tahun. Maka, Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan karena hanya berstatus sebagai penyewa dan sewaktu-waktu harus mengembalikan hak tersebut pada pencipta karya," beber Otto Hasibuan secara virtual ke hadapan Majelis Sidang Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku anggota panel.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Mendapat Royalti

Selain itu, Pemohon mengungkap kehilangan hak ekonomi atas berlakunya ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta. Sebab, dengan dikembalikannya hak cipta kepada pencipta, maka Pemohon tidak dapat mengambil royalti atas eksploitasi yang dilakukan pihak lain atas atas fonogram dari sebuah karya tersebut.

Pemohon dalam petitumnya antara lain meminta MK menyatakan Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.