Sukses

LBH Masyarakat: Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Tak Menjawab Problema Kasus Herry Wirawan

LBH Masyarakat berpandangan, hukuman tepat bagi pelaku kejahatan seks seperti Herry Wirawan adalah sanksi publik.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai, tuntutan hukuman mati oleh Tim Jaksa tidak cocok dijatuhkan kepada terdakwa Herry Wirawan. Diketahui, Herry adalah seorang guru di sebuah pondok pesantren di Jawa Barat yang tega memerkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Melalui pengacara publiknya, Nixon Randy, LBHM beralasan jika Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati maka haknya sebagai korban tidak akan bisa terpenuhi.

"Artinya, restitusi, kompensasi yang diberikan kepada korban akan memberikan ruang kosong bagi korban yang harus kita penuhi tapi tidak tercipta," kata Nixon dalam keterangan pers daringnya, Kamis (13/1/2022).

Walau tidak mendukung hukuman mati terhadap Herry, Nixon menegaskan kejahatan seksual bukan perkara pidana yang bisa ditolerir. Pada prinsipnya, LBHM mengecam apa yang telah dilakukan oleh Herry.

"Kami sepakat bahwa kekerasan seks adalah tindakan keji tak manusiawi tapi memberi hukuman mati tak menjawab hak korban yang seharusnya memperoleh pemulihan baik materil dan immateril," jelas Nixon.

Selain itu, kebiri kimia yang juga dituntut terhadap Herry juga tidak menjadi jawaban. Sebab, seorang predator seks tidak akan berubah perilakunya jika hal tersebut sudah masuk ke dalam alam pikirnya.

"Secara psikologis orang yang sudah memiliki pola pikir dan sikap 'predator seks' tidak hanya menggunakan alat kelaminnya untuk tindak kekerasan seksual tapi berangkat dari pemikirannya juga masih dalam nuansa kekerasan seksual," yakin Nixon.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Sosial

Nixon berpandangan, hukuman tepat bagi pelaku kejahatan seks adalah sanksi publik. Dia melihat, saat seorang pelaku kejahatan seksual diberi tanda pengenal khusus ketika kembali ke masyarakat maka orang dapat mengenali dan dapat memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan secara edukatif.

"Dia bisa diberikan gelang tangan atau penanda tertentu lain, agar saat dia kembali ke masyarakat, orang tahu ini adalah orang yang pernah melakukan tindak kejahatan seksual. Jadi bukan menghilangkan nyawa, tapi memberi edukasi secara publik dan sosial," Nixon menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.