Sukses

Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan menuai ragam tanggapan. Baik pro maupun kontra terhadap tuntutan untuk terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Herry Wirawan terancam hukuman berat. Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.

JPU membeberkan sejumlah alasan mengajukan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati tersebut. Salah satunya untuk memberikan efek jera kepada pelaku ataupun pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu kemudian menuai ragam tanggapan. Baik pro maupun kontra terhadap tuntutan dari JPU.

Bagaimana ragam tanggapannya? Apa itu kebiri kimia? Negara mana saja yang sudah menerapkan hukuman kebiri kimia? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis

3 dari 4 halaman

Ragam Tanggapan

4 dari 4 halaman

Mengenal Kebiri Kimia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.