Sukses

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Selain Robin, hakim juga akan membacakan vonis pengacara Maskur Husain dalam perkara ini.

"Hari ini diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu pagi.

Ali meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan vonis terhadap Robin dan Maskur akan berpedoman dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

"Dari seluruh fakta-fakta persidangan tentu kami sangat yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti. Sehingga Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan lainnya akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ali.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Robin bersalah menerima suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadalp terdakwa penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK dalam surat tuntutannya, Senin (6/12/2021).

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan. Jaksa menuntut Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar dengan ketenyuan dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah inkracht tak dibayar, maka harta benda Robin akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun bila harta bendanya tak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Robin tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan Robin merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Polri. Robin juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan yakni Robin berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.