Sukses

KPK Sebut Proses Laporan Hukum Terhadap Anak Jokowi Akan Dilakukan Sesuai Prosedur

Nurul Ghufron memastikan, laporan dugaan penyelewengan dana dilakukan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka akan dijalankan sesauai standar operasional prosedur (SOP).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, laporan dugaan penyelewengan dana dilakukan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka akan dijalankan sesauai standar operasional prosedur (SOP).

Meski keduanya adalah anak presiden, Ghufron menegaskan tidak akan pandang bulu.

"KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," kata dia kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Ghufron menjelaskan, SOP dimaksud adalah verifikasi laporan. Dia menyatakan, ada uji kelayakan tersendiri sebelum laporan bisa berproses hingga dinyatakan lengkap dan naik ke meja hijau.

"Apakah layak dilidik atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk Sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," urai Ghufron.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan

Sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ Ubedilah Badrun atas dugaan korupsi dan tindak pidama pencucian uang (TPPU).

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.