Sukses

Pemerintah Ingin DPR Segera Sahkan RUU TPKS Akhir Januari 2022

Secara prosedural, kata dia, pemerintah saat ini harus menunggu parlemen mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera disahkan.

Pemerintah pun berharap DPR dapat mengesahkan RUU TPKS pada akhir Januari 2022.

"As soon as better (lebih cepat lebih baik). Kalau bisa akhir Januari kenapa nunggu Februari? Kalau bisa Februari, kenapa harus nunggu Maret," kata Edward kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Secara prosedural, kata dia, pemerintah saat ini harus menunggu parlemen mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Setelah itu, Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS akan meminta masukan masyarakat.

"Kemudian disusul surat presiden dan daftar isian masalah," ucapnya.

Namun, Edward optimistis pembahasan RUU TPKS tersebut tak akan memakan waktu yang lama. Pasalnya, dia menilai pemerintah dan DPR sudah memiliki frekuensi dan keinginan  yang sama untuk segera mengesahkan aturan tersebut.

"Saya optimis bahwa pemerintah dan DPR dalam konteks ini bukan lagi political will pemerintah, tapi political will negara. Karena pemerintah dan DPR sudah punya frekuensi dan semangat yang sama untuk ini segera disahkan. Jadi kami dari Gugus Tugas optimis bisa cepat pembahasannya," jelad Edward.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelar Sidang Paripurna

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR RI akan mengelar sidang paripurna, dengan agenda pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

Sidang paripurna akan digelar pada 18 Januari 2022 mendatang.

"Insyaallah hari Selasa, 18 Januari 2022, RUU TPKS akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah," kata Puan pada Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021--2022 DPR RI, Senin (11/1/2021).

Puan menegaskan, DPR RI berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU TPKS. Dia menyebut RUU TPKS adalah kebutuhan mendesak dan kebutuhan hukum nasional.

"Dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah," tutur Puan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • RUU TPKS