Sukses

KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi

KPK akan memanggil sejumlah saksi yang akan dipanggil secara bergilir ke KPK untuk melakukan verifikasi temuan dokumen tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membeberkan hasil perkembangan perkara, kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi dengan Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya. Terbaru, KPK kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni Bekasi, Jakarta, dan Bogor.

"KPK telah melakukan penggeledahan lanjutan kemarin, Senin 10 Januari 2022. Penggeledahan ada di 3 lokasi berbeda di kantor dan rumah kediaman dari para tersangka dan pihak-pihak yang terkait dengan perkara," tulis Ali dalam pesan singkat diterima, Selasa (11/1/2022).

Hasilnya, KPK kembali menyita berbagai dokumen terkait proyek ganti rugi lahan di Bekasi. Selanjutnya, KPK akan memanggil sejumlah saksi yang akan dipanggil secara bergilir ke KPK untuk melakukan verifikasi temuan dokumen tersebut.

"Verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para Tersangka akan segera dilakukan dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh Tim Penyidik," Ali menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 8 Tersangka

KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka. Selain Rahmat, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain tersebut, yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.