Sukses

Detik-Detik Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Mabes Polri

Sebelum ditahan, Ferdinand mengaku ada masalah dengan kesehatannya. Namun setelah diperiksa tim dokter, dinyatakan dia dalam kondisi baik.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Bareskrim Siber Mabes Polri menunda pemeriksaan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, Ferdinand Hutahaean dimintai keterangan secara maraton. Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB.

Penyidik sedianya langsung memeriksa Ferdinand begitu menyandang tersangka pada Senin (10/1) malam. Namun, urung dilakukan karena Ferdinand beralasan kondisi kesehatannya.

"Ketika pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan bersedia tapi ketika dinyatakan sebagai tersangka kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan menolak karena kesehatan," kata dia saat konferensi pers, Senin (10/1/2022) malam.

Ramadhan menerangkan, penyidik kemudian meminta tim medis dari Pusdokkes Polri untuk mengecek kondisi kesehatan Ferdinand.

Sebagaimana yang dilakukan pada saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hasilnya, tidak ada masalah dengan kondisi kesehatan Ferdinand.

"Rekam kesehatan baik dan tensinya baik. Prinsipnya ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dahulu tim dokter. Tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," ucap dia.

Ramadhan menerangkan, penyidik menetapkan Ferdinand sebagai tersangka. Surat perintah penahanan telah diterbitkan. Ferdinand, kata Ramadhan, menandatangani surat tersebut. Sehingga, Ferdinand akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (10/1) malam.

"Surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," terang dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa 17 Saksi Fakta dan 21 Ahli

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 17 saksi fakta dan 21 saksi ahli. Keterangan para saksi disingkronkan dengan barang bukti.

Berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin (10/1/2022) malam. Diputuskan ada dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

"Tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ucap dia.

Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.