Sukses

Survei SMRC: Mayoritas Publik Mendukung RUU TPKS

Sikap publik terhadap RUU TPKS tetap konsisten. Hal itu terlihat dari beberapa kali survei yang dilakukan SMRC sejak Maret 2021 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas publik yang mengetahui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendukung pengesahan RUU tersebut. Hal itu terungkap lewat survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Hasilnya, sekitar 60 persen dari warga yang tahu tentang RUU TPKS mendukung rancangan regulasi yang didesain untuk melindungi korban kekerasan seksual ini. 

Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad menerangkan hanya ada 36 persen responden yang menyatakan tidak setuju, dan 5 persen lainnya tidak menjawab.

Saidiman menjelaskan bahwa angka dukungan ini tidak banyak berubah dari dua survei sebelumnya yang dilakukan secara tatap muka. 

“Dukungan mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021,” tegas Saidiman dalam rilis temuan survei bertajuk 'Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional' secara online pada Senin, 10 Januari 2022.

Pada survei Maret 2021 lalu yang dilakukan melalui tatap muka, 57 persen publik setuju dengan RUU TPKS. Responden yang tidak setuju sebanyak 38 persen, dan yang tidak punya sikap sebanyak 4 persen. 

Sementara pada survei tatap muka Mei 2021, yang setuju 64 persen, yang tidak setuju 30 persen, dan yang tidak punya sikap 5 persen.   

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemilih PKS dan Demokrat Paling Rendah

Dilihat dari demografi, lanjut Saidiman, dukungan kepada RUU TPKS cukup merata di setiap kelompok masyarakat.

Sementara dari sisi massa pemilih partai, di antara yang tahu, mayoritas (lebih dari 50 persen) dari massa pemilih PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan PAN setuju dengan adanya UU TPKS. Sementara dukungan dari massa pemilih PKS dan Demokrat paling rendah (37 persen).

Survei ini dilakukan melalui telepon dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. 

Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/cellphone, sebesar 72 persen dari populasi nasional. Sebanyak 1.249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5 – 7 Januari 2022.

 

 

3 dari 3 halaman

Infografis RUU TPKS Kembali Gagal Masuk Rapat Paripurna DPR

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.