Sukses

Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi, Ini Kata KPK

Terkait dugaan korupsi Kaesang dan Gibran Rakabuming Raka, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporan dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Ali mengapresiasi pihak-pihak yang tak gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut, tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Ali.

Ali menyebut, verifikasi dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam laporan terhadap Kaesang dan Gibran tersebut. Verifikasi juga dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut masuk ranah KPK atau tidak.

"Proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.

Ali memastikan KPK akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.

Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Jokowi Ikut Dipanggil

Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Ubedilah meminta KPK tak pandang bulu dan mengusut tuntas laporannya. Ubed juga menyarankan agar lemgaga antirasuah turut memeriksa Jokowi.

"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki agar menjadi terang benderang. Bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ujar Ubedilah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
    Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

    Gibran Rakabuming Raka

  • Kaesang Pangarep adalah anak ketiga atau putra bungsu dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
    Kaesang Pangarep adalah anak ketiga atau putra bungsu dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

    Kaesang Pangarep

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi