Sukses

Luhut: Ke Luar Negeri Wajib Karantina 7 Hari, Jangan Minta Dispensasi Kanan Kiri

Menko Luhut meminta masyarakat menunda rencana ke luar negeri untuk mencegah penularan Omicron. Namun jika terpaksa, maka wajib menjalani karantina setibanya di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan semua pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama tujuh hari setibanya di Indonesia.

Dia menegaskan, tidak ada dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Kalau sampai ke luar negeri patuh protokol kesehatan. Harus masuk 7 hari karantina, jangan minta dispensasi kiri kanan," kata Menko Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/1/2022).

Dia menekankan bahwa semua masyarakat yang baru pulang dari luar negeri harus mematuhi aturan karantina. Luhut menyatakan, dirinya pun menjalani karantina saat kembali ke Indonesia sepulang dari luar negeri.

"Saya, ini Pak Budi (Menteri Kesehatan), Pak Airlangga (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) juga masuk karantina. Semua melaksanakan," ujarnya.

Kendati begitu, dia menyarankan masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri dalam beberapa minggu ke depan. Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara.

"Jangan dulu ke luar negeri dalam dua minggu kedepan ini atau 3 minggu kedepan ini supaya mereda dulu sana sehingga tidak perlu datang kemari bawa penyakit," kata Luhut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Omicron Menyebar di 150 Negara

Dia mengatakan bahwa saat ini kasus Covid-19 varian Omicron telah menyebar ke 150 negara di dunia. Kondisi ini membuat perawatan rumah sakit di Amerika Serikat, Australia, Inggris, hingga Eropa meningkat.

"Hari ini Omicron telah menyebar 150 negara di dunia sebagian besar di antaranya menginfeksi berbagai negara maju hingga mencapai puncaknya dan lebih tinggi dari gelombang sebelumnya yaitu varian Delta," tutur Luhut.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.