Sukses

Pedangdut Velline Chu Ditangkap Terkait Narkoba Bareng Suami, Ini Perannya

Polisi telah memeriksa urine Velline Chu dan suaminya. Hasilnya, keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Velline Chu (44) bersama suaminya, Budi Haryanto ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Informasi yang diterima kepolisian, pedangdut Velline Chu baru saja memesan narkoba jenis sabu dari seorang pengedar.

"Ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh Velline Chu kemudian setelah pesan barang bukti tersebut diambil oleh suaminya BH (Budi Haryanto)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jaksel, Senin (10/1/2022).

Zulpan mengatakan, Velline Chu (44) bersama suami Budi Haryanto telah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan positif narkoba jenis sabu.

"Kami periksa urin keduanya positif pakai narkoba sabu dan diakui oleh keduanya," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Sering Konsumsi Sabu di Rumah

Sebelumnya, Zulpan menerangkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu. Rumah itu dihuni oleh pasangan suami-istri Budi Haryanto dan Velline Chu alias Ningsih.

"Kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah," ujar dia.

Zulpan menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menggerebek sebuah rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira 22.00 WIB.

"Ini rumah dari para tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri," terang dia.

Dalam kasus ini, disita narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram dan sabu sisa pakai berjumlah 2,78 gram berikut alat hisapya.

"Ada 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan pipet kaca," terang dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.