Sukses

Korban Mafia Tanah di Depok Mantan Direktur BAIS TNI

Polisi menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kasus ini melibatkan tersangka Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma.

"Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu 8 Januari 2022.

Kasus ini diusut berdasarkan laporan dari Emack Syadzily yang telah teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim yang dibuat pada 8 Juli 2020. Hingga kasus ini telah naik tahap penyidikan, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.

Polisi menyebut, kasus pemalsuan surat penyerahan hak tanah terjadi saat tersangka Eko Herwiyanto masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

"Di mana saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 7 Januari 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membantu Pengurusan Surat Tanah

Ramadhan mengatakan, Eko disebut turut membantu dalam pengurusan surat tanah itu, bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, berinisial H dan NA.

"Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta ini dibuat oleh saudara H dan saudara NA yang dibantu oleh saudara EH," kata dia.

Setelah itu, surat yang telah dipalsukan tersebut digunakan oleh tersangka Burhanudin Abu Bakar sebagai dokumen lampiran. Kala itu, Burhanudin mengajukan permohonan penyerahan sebidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot Depok) yang diperuntukan tempat pemakaman.

"Surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu atau yang dipalsukan tersebut telah digunakan oleh tersangka atas nama BUR sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan sebidang tanah milik saudara Emack Syadzily kepada Pemerintah Kota Depok yang peruntukannya adalah untuk tempat pemakaman umum," ungkapnya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka telah dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.