Liputan6 Update: Cukai Naik, Harga Rokok Tembus Rp 40 Ribu

Liputan6 Update: Cukai Naik, Harga Rokok Tembus Rp 40 Ribu

Sejak 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan dengan rata-rata 12 persen.

Dalam konferensi pers secara daring terkait dengan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin (13/12/2021), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan Presiden telah menyetujui kebijakan tersebut.

Ringkasan

Oleh Dany Candra, Wawan Isab Rubiyanto pada 05 January 2022, 21:18 WIB

Video Terkait

Spotlights