Sukses

30 Ribu Anak di Depok Belum Miliki Akta Lahir, KPAI Minta Dukcapil Jemput Bola

Menurut Komisioner KPAI, percepatan pencatatan 30 ribu akta lahir anak juga dapat memanfaatkan momen vaksinasi anak yang sedang giat dilaksanakan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sebanyak 30 ribu anak di Kota Depok belum memiliki akta kelahiran. Untuk itu Jasra Putra, selaku Komisioner KPAI meminta Dukcapil Kota Depok bersama Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dapat menjalankan peran aktif negara untuk menjemput data 30 ribu anak tersebut.

"Melalui program jemput bola dan menguatkan kerjasama komunitas serta lembaga pendidikan, Rumah Sakit, posyandu, puskesmas, LKSA dan lembaga anak lainya. Ini bagian komitmen untuk mempertahankan Kota Depok sebagai Kota Layak Anak Tingkat Madya," kata Jasra dalam keterangan diterima, Selasa (4/1/2022).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Catan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayati mengatakan, salah satu penyebab banyaknya anak yang belum memiliki akta lahir adalah anak-anak berada dalam lembaga pengasuhan atau lembaga serupa yang menjalankan pengasuhan.

"Minimnya memiliki asal usul data sejak ditemukan pertama kali," ungkap dia.

Mendengar hal tersebut, Jasra mendorong peran Dukcapil di 56 panti di Depok untuk terjun dalam pendataan. Jasra berharap, cara itu dapat ditiru di wilayah lain yang masih memiliki problem serupa.

Cara lainnya, lanjut Jasra, percepatan pencatatan 30 ribu akta lahir anak juga dapat memanfaatkan momen vaksinasi anak yang sedang giat dilaksanakan.

"Saya kira ini sangat solutif dalam memperbaiki pencatatan kewarganegaraan. Momentum itu dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pencatatan kewarganegaraan," Jasra menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencatatan Akta Kelahiran di Kota Depok Lebihi Capain Nasional

Sebagai informasi, pada target pencatatan akta kelahiran di tahun 2021, Kota Depok sudah melebihi dari capaian Nasional dengan kepemilikan akta kelahiran sebanyak 547.772 anak.

Sementara, capaian Kartu Identitas Anak (KIA) per 30 Desember kemarin berjumlah 50,16% dari 547.772 anak.

Dengan demikian, capaian akta lahir anak per Desember 2021 sebanyak 98,04% dari total anak 573.564. Target tersebut harus terus digenjot untuk memenuhi 30 ribu lebih anak yang belum memiliki akta lahir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.