Sukses

PPKM Jakarta Naik Level 2, Begini Jumlah Kasus Covid-19 DKI dalam 2 Pekan Terakhir

Kasus aktif Covid-19 di Jakarta terus mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir. PPKM di DKI pun kembali naik ke level 2.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan. Yakni selama dua pekan terakhir sejak 22 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 ada penambahan kasus covid-19 sebanyak 412 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan ada penambahan kasus Covid-19 di Jakarta sebanyak 172 pada Senin (3/1/2022). Adanya penambahan tersebut secara total di Jakarta mencapai 865.690 kasus.

"Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 851.408 dengan tingkat kesembuhan 98,4 persen dan total 13.588 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen," kata Dwi.

Berikut data perkembangan kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua pekan terakhir:

- 21 Desember : 316 kasus aktif

- 22 Desember : 281 kasus aktif

- 23 Desember : 302 kasus aktif

- 24 Desember : 342 kasus aktif

- 25 Desember : 377 kasus aktif

- 26 Desember : 400 kasus aktif

- 27 Desember : 354 kasus aktif

- 28 Desember : 407 kasus aktif

- 29 Desember : 403 kasus aktif

- 30 Desember : 422 kasus aktif

- 31 Desember 2021 : 487 kasus aktif

- 1 Januari 2022 : 547 kasus aktif

- 2 Januari : 544 kasus aktif

- 3 Januari : 694 kasus aktif.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik Level 2

Sementara itu, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Pada periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2. Pada periode sebelumnya 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1.

Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2, yaitu Kota Administarasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu," bunyi kutipan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, dikutip Selasa (4/1/2022).

Melalui instruksi ini, DKI Jakarta harus mengubah dan mengikuti kebijakan yang berlaku terhadap zona PPKM level 2, seperti penerapan di tempat umum dan sektor pekerja, juga industri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.