Sukses

97,2 Sekolah di Jakarta Telah Belajar tatap Muka 100 Persen Hari Ini

Riza meminta seluruh warga Jakarta tetap waspada atas penularan Covid, di tengah kebijakan pemerintah mengizinkan PTM 100 persen tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sekitar 97,2 persen sekolah di Ibu Kota telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada Senin (3/1/2022) hari ini. 

"Alhamdulillah PTM hari ini diberlakukan 100 persen di 10.429 sekolah atau sekitar 97,2 persen," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022). 

Dia menyatakan pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. Salah satu persyaratan yang agar dapat melakukan PTM 100 persen yakni terkait capaian vaksinasi Covid-19. 

"Capaiannya vaksinnya udah 120 persen dan terus akan kita tingkatkan," ucapnya. 

Selain itu, dia mengatakan tren kasus Covid-19 di Jakarta juga menunjukkan penurunan. Selain itu dukungan fasilitas tenaga kesehatan juga tinggi dan terus terjaga. 

"Jadi wajar kalau kami memberanikan diri melaksanakan apa yg menjadi ketentuan SKB 4 menteri," ucapnya. 

Selanjutnya dia, meminta seluruh warga Jakarta tetap waspada atas penularan Covid, di tengah kebijakan pemerintah mengizinkan PTM 100 persen tersebut.

"WHO menyampaikan tidak kurang dari 89 negara di dunia ada peningkatan 100 persen dalam waktu tiga hari saja di minggu lalu. Jadi mari kita semua berhati-hati termasuk di DKI Jakarta," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Ketat PTM

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara 100 persen pada Senin (3/1/2021).

Pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Saat ini, DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1. Berikut sejumlah aturan pelaksanaan PTM terbatas 100 persen:

 

1. Satuan pendidikan atau sekolah harus pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

 

2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen

 

3. Capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan. 

 

4. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari. 

 

"Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.