Sukses

3 Pernyataan Terkini Menko Luhut soal Kembali Diubahnya Aturan Karantina

Kebijakan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri kembali diubah oleh pemerintah mulai Senin 3 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri kembali diubah oleh pemerintah Indonesia, mulai Senin 3 Januari 2022.

Kali ini, pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 14 hari menjadi 10 hari. Sementara itu, masa karantina yang awalnya 10 hari dikurangi menjadi 7 hari.

Kebijakan tersebut diputuskan pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 Hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 3 Januari 2022.

Luhut menekankan, bahwa tidak ada lagi diskresi terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Menurut dia, semua masyarakat yang kembali ke Tanah Air harus mematuhi aturan karantina yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Berikut 3 pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terkait kembali diubahnya kebijakan masa karantina, dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 10 Hari dan 7 Hari

Pemerintah kembali mengubah kebijakan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 14 hari menjadi 10 hari.

Sementara itu, masa karantina yang awalnya 10 hari dikurangi menjadi 7 hari. Kebijakan ini diputuskan pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

Dalam aturan baru, WNI yang kembali dari negara dengan kasus Omicron tinggi wajib karantina 10 hari. Sedangkan WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri wajib karantina 7 hari.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 Hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers usai rapat, sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 3 Januari 2022.

3 dari 5 halaman

2. Tak Ada Lagi Diskresi Karantina

Luhut menekankan, bahwa tidak ada lagi diskresi terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Menurut dia, semua masyarakat yang kembali ke Tanah Air harus mematuhi aturan karantina yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Jadi saya ingin sampaikan mohon teman-teman sadar, kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi, karena kita hanya mengacu pada Instruksi Mendagri yang ada saja," ujar Luhut.

Dia menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mau ada diskresi karantina sebab akan membuat masyarakat menjadi tak disiplin.

4 dari 5 halaman

3. Tetap Wajib Taati Prokes

Luhut pun mengingatkan masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini, kata Luhut, merupakan kunci agar masyarakat tak terpapar virus corona varian Omicron.

"Kunci kita lihat omicron berkembang di dunia mana pun itu adalah masalah disiplin. Disiplin memakai masker, vaksin, disiplin tadi cuci tangan, dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," tegas Luhut.

5 dari 5 halaman

Tarif Kamar Hotel Karantina Mandiri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.