Sukses

5 Fakta Kemendagri Mulai Dorong Dokumen Kependudukan Diakses Digital

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap kantor-kantor tak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap kantor-kantor tak lagi meminta fotokopi dokumen  kependudukan kepada masyarakat. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mendorong agar dokumen kependudukan diakses secara digital.

"Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital," kata Zudan dalam keterangannya, Sabtu 1 Januari 2021.

Kemendagri pun akan melakukan uji coba penerapan e-KTP berbentuk digital yang memiliki QR code. Sehingga, nantinya e-KTP tidak lagi berbentuk fisik, namun digital yang dapat disimpan di handphone masyarakat.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan kepada wartawan, seperti dikutip pada Minggu 2 Januari 2021.

Berikut 5 fakta terkait Kemendagri dorong penerapan dokumen kependudukan, termasuk e-KTP berbentuk digital dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Minta Kantor Tak Perlu Minta Fotokopi KTP ke Masyarakat

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh meminta kantor-kantor tak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan kepada masyarakat. Ia mendorong agar mengaksesnya secara digital.

"Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital," kata Zudan dalam keterangannya, Sabtu 1 Januari 2022.

 

3 dari 7 halaman

2. Dukung Setiap Lembaga Lakukan Transformasi Digital

Zudan berkomitmen mendukung setiap lembaga, baik pemerintah maupun swasta yang bergerak di layanan publik, untuk bertransformasi menuju digital.

Di mana, kata dia, proses verifikasi menjadi berbasis elektronik menggunakan sistem e-KYC (electronic know your costumer).

"Dengan two factor authentication, bisa dengan NIK dan foto wajah maupun sidak jari, ditambah tanda tangan digital, maka proses autentifikasi dalam semua proses layanan publik akan menjadi lebih rapi," ucap Zudan.

Oleh karena itu, Zudan mendorong masyarakat dan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk mulai menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan digital.

 

4 dari 7 halaman

3. Guna Menuju File Digital

Zudan memaparkan alasannya mendorong masyarakat dan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk mulai menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan digital.

"Ini menjadi penting sekali karena Dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital, yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja," ungkap Zudan.

Juga KTP-el, mulai tahun 2021 ini sudah mulai ditransformasikan menjadi identitas digital di 50 Kabupaten/Kota, sehingga pemanfaatannya untuk segala keperluan di segala sektor tidak perlu lagi dilakukan fotokopi.

 

5 dari 7 halaman

4. Mulai Lakukan Uji Coba e-KTP Digital Berupa QR Code

Zudan memaparkan, Kemendagri melakukan uji coba penerapan e-KTP berbentuk digital yang memiliki QR code. Sehingga, nantinya e-KTP tidak lagi berbentuk fisik, namun digital yang dapat disimpan di handphone masyarakat.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan kepada wartawan, seperti dikutip pada Minggu 2 Januari 2021.

Menurut dia, uji coba saat ini baru dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Zudan menyampaikan e-KTP berbentuk digital akan memudahkan masyarakat apabila kehilangan kartu identitas.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-elnya didigitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," jelas dia.

Zudan menyebut masyarakat cukup menunjukkan QR code untuk pembuktian identitas dan verifikasi data. Adapun QR code akan menyimpan data kependudukan masyarakat, seperti e-KTP yang berbentuk fisik.

"Identitas Digital merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai pnduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan," ujar Zudan.

 

6 dari 7 halaman

5. Mempermudah Pelayanan Publik

Zudan mengatakan identitas digital diterbitkan oleh Menteri, melalui Ditjen Dukcapil. Dia menilai e-KTP yang berbentuk digital tersebut akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

"Mengamankan kepemilikan Identitas Digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan data," jelas Zudan.

 

(Taufik Akbar Harefa)

7 dari 7 halaman

E-KTP Tercecer

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.