Sukses

Wagub DKI: Capaian Vaksinasi Sudah 120 Persen, Wajar Kami Berani PTM 100 Persen

Kata Wagub DKI, pelaksanaan PTM 100 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen tidak hanya di Ibu Kota. Kata Wagub DKI, pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.

"Tidak hanya di Jakarta tapi di banyak daerah di seluruh Indonesia. Tapi Jakarta justru punya prestasi yang baik, apa itu? vaksinnya di provinsi di seluruh Indonesia kita tertinggi. Capaiannya vaksinnya udah 120 persen dan terus akan kita tingkatkan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).

Selain itu, dia mengatakan tren kasus Covid-19 di Jakarta juga menunjukkan penurunan. Selain itu dukungan fasilitas tenaga kesehatan juga tinggi dan terus terjaga.

"Jadi wajar kalau kami memberanikan diri melaksanakan apa yg menjadi ketentuan SKB 4 menteri," ucapnya.

Riza juga menyatakan keterisian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 di Jakarta di bawah 10 persen. Yakni 4 persen untuk tempat tidur perawatan dan 5 persen ICU.

"Tidak berarti kita lupa tetap waspada, hati-hati jangan euforia bahkan suasana yang seperti ini kita harus jaga," jelas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan PTM 100 Persen

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara 100 persen pada Senin (3/1/2021).

Pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Saat ini, DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1 . Berikut sejumlah aturan pelaksanaan PTM terbatas 100 persen:

1. Satuan pendidikan atau sekolah harus pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen

3. Capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan.

4. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari.

"Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.