Sukses

Jalani Belajar Tatap Muka Terbatas, Siswa: Senang Bisa Ketemu Teman Langsung

Bertemunya Ahmad dengan teman-teman diakuinya baru pertama kali. Sebab, sebelumnya mereka hanya bertemu via layar ponsel atau laptop selama hampir dua tahun lamanya.

Liputan6.com, Jakarta - Pembelajaran tatap muka (PTM) digelar serentak dan secara penuh di lingkungan sekolah seluruh Indonesia.

Memantau langsung ke SMPN 182 di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Liputan6.com menemukan ragam komentar soal kebijakan yang lahir dari SKB 4 Menteri.

"Senang bisa ketemu teman-teman langsung," kata Ahmad Ilham, siswa kelas VII yang ditemui di lokasi, Senin (1/1/2022).

Bertemunya Ahmad dengan teman-teman diakuinya baru pertama kali. Sebab, sebelumnya mereka hanya bertemu via layar ponsel atau laptop selama hampir dua tahun lamanya.

Senada dengan Ahmad, Ibnu Adam teman sekelas Ahmad mengaku ingin bisa segera tanding bola lagi bersama para rekannya.

"Kalau saya ingin bisa main bola lagi," harap Ibnu.

Terkait aktivitas fisik, KepalaKepala Tata Usaha SMP 182 Nur Syaidah mengatakan belum diperbolehkan. Namun dia mendukung jika nantinya evaluasi dan aturan pusat memperbolehkan hal itu kembali dilaksanakan.

"Sementara main bola belum boleh, nanti kita lihat ke depan, ini kan baru hari pertama PTM," dia memungkasi.

  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelar Belajar Tatap Muka 100 Persen

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen pada Senin (3/1/2021). PTM terbatas di sekolah ini akan berlangsung setiap hari.

Pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Saat ini, DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. Berikut sejumlah aturan pelaksanaan PTM 100 persen di DKI Jakarta:

1. Satuan pendidikan atau sekolah harus pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen.

3. Capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan.

4. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari.

"Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.