Sukses

Top 3 News: Kata Tjahjo Kumolo soal Usulan Struktur Polri di Bawah Kementerian

Menpan RB Tjahjo Kumolo menilai, sebagai alat negara, Polri harus berdiri sendiri sebagai suatu lembaga.

Liputan6.com, Jakarta Ada wacana mengubah struktur Polri di bawah kementerian. Usulan tersebut pertama kali diserukan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo. 

Karena masih sebatas wacana, Agus mengaku belum mengusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Wacana tersebut belakangan mendapat tanggapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo tidak ada rencana menggabungkan Polri ke sebuah kementerian.

Berita terpopuler kedua di top 3 news, terkait cucu pertama Presiden Jokowi, Jan Ethes Srinarendra. Dalam video YouTube Sekretariat Presiden, Ethes yang didampingi sang kakek menjawab sejumlah nama-nama Presiden di dunia dengan benar.

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh seorang kameramen yang tengah meliput di Istana. Tak hanya Bung Karno, sejumlah pemimpin dunia berhasil dijawabnya. Sebut saja Presiden China, Rusia hingga Amerika Serikat.

Sementara itu, dari kasus perkembangan kasus varian Omicron Covid-19 di Tanah Air, kebijakan baru kini telah dikeluarjan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Bagi Warga Negara Indonesia yang baru datang dari luar negeri wajib dilakukan karantina selama 14 hari.

Kebijakan tersebut berlaku hingga awal tahun ini hingga 31 Desember 2022. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 1 Januari 2022:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Wacana Polri di Bawah Kementerian, Ini Kata Menpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo turut menanggapi usulan untuk mengubah struktur Polri ke bawah kementerian.

Menurut dia, tidak ada rencana pemerintah menggabungkan Polri ke sebuah kementerian.

"Yang saya pahami memang tidak ada rencana Polri di bawah kementerian," ujar Tjahjo Kumolodalam keterangannya, Jakarta, Minggu (2/1/2022).

Dia mengatakan, tugas dan fungsi Polri sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum sudah tepat. Dia menilai, sebagai alat negara, Polri harus berdiri sendiri sebagai suatu lembaga.

"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Agus mengusulkan agar nantinya Polri di bawah kementerian tersebut.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Jawaban Jan Ethes saat Ditanya Nama Presiden Pertama RI hingga Presiden AS

Cucu pertama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Jan Ethes Srinarendra menunjukkan kehebatannya menghapal nama-nama pemimpin dunia. Mulai dari Presiden pertama RI hingga Presiden Amerika Serikat.

Hal ini terlihat dari video yang diunggah di Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (2/1/2022). Dalam video itu, Jan Ethes yang didamping Presiden Jokowi ditanya oleh sang kameramen soal nama-nama presiden.

"Ethes, mau tanya ya. Ethes, Presiden pertama Republik Indonesia siapa namanya?" tanya sang kameramen.

"Bung Karno," jawab Jan Ethes dengan cepat.

Setelah itu, sang kameramen juga menanyakan soal nama Presiden Amerika Serikat, Presiden Rusia, hingga Presiden China. Hebatnya, Jan Ethes langsung menjawab pertanyaan itu tanpa pikir panjang.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Karantina 14 Hari untuk Kedatangan dari Negara Terkonfirmasi Omicron Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam SK tersebut disebutkan, bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina.

Bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Karantina 14 hari juga dilakukan bagi mereka yang baru kembali dari perjalanan luar negeri dengan negara yang berdekatan dengan negara transmisi Omicron dan negara yang memiliki kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.