Sukses

Malam Tahun Baru, Satpol PP Jakarta Sebut Penjual Terompet Jauh Menurun

Kepala Satpol PP Jakarta menyatakan, penggunaan terompet saat tahun baru di rumah tidak dilarang. Yang dilarang yaitu perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut, saat ini jumlah pedagang terompet menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelum pandemi Covid-19, penjual terompet sangat banyak.

"Kalau kita seperti sekarang kan sudah jauh menurun, sudah enggak terlihat orang jualan terompet," ujar Kepala Satpol PP Arifin di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Dia mengatakan, terkait terompet saat perayaan pergantian tahun baru, dilarang digunakan untuk bergantian.

Arifin juga menyatakan penggunaan terompet di rumah pun tidak dilarang. Yang dilarang yaitu perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Saya yakin masyarakat lebih tahu, lebih paham sesuatu digunakan beramai-ramai kan bisa potensi penularan yang sangat rentan," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Larangan Perayaan Tahun Baru

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perayaan atau arak-arakan saat Tahun Baru 2022 untuk pencegahan dan menanggulangi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 13 Desember 2021.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi dalam Kepgub tersebut.

Selain itu, Anies juga melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kemudian akan diberlakukan pula penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Untuk aktivitas di lokasi taman umum juga dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

 

3 dari 3 halaman

Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.