Sukses

Kasus Prostitusi, Polisi: Tarif Kencan Artis Cassandra Angelie Rp 30 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, motif Cassandra Angelie melakukan prostitusi adalah faktor ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap tarif kencan artis Cassandra Angelie (CA) dalam kasus prostitusi. Dia menyebut, angka dipatok adalah Rp 30 juta.

"Tarif (kencan) Rp 30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menambahkan, motif CA melakukan prostitusi adalah faktor ekonomi. Hal itu diungkap CA saat pemeriksaan pascapenangkapan di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021.

"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," jelas Zulpan.

Kepada polisi, lanjut Zulpan, CA mengaku sudah terlibat dalam bisnis prostitusi hingga lima kali. Akibatnya, CA pun turut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak 5 kali," tandas Zulpan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terungkap Lewat Barbuk, Artis CA Tersandung Prostitusi Cassandra Angelie

Teka teki sosok artis berinisial CA yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi terungkap. Pesinetron yang ditangkap adalah Cassandra Angelie.

Hal itu terungkap dari name tag di barang bukti (barbuk) pakaian dalam yang dipamerkan saat konferensi pers kasus prostitusi artis di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Dalam name tag barbuk tersebut, tertulis nama Cassandra Angelie (CA). Cassandra diketahui merupakan artis yang bermain di sinetron Ikatan Cinta.

3 dari 3 halaman

Tersangka

Kepolisian telah menetapkan artis CA dan tiga orang muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi ini. 

"Total menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu wanita yang merupakan publik figure inisial CA (23). Tersangka berikutnya KK (24), R (25), UA (26), mereka bertiga sebagai muncikari," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.