Sukses

Ungkap Kasus Besar di 2021, Jaksa Agung Banggakan Kinerja Bidang Pidana Khusus

Jaksa Agung mengatakan di penghujung tahun 2021, Bidang Pidsus kembali membuktikan keberhasilannya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Liputan6.com, Jakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kinerja Bidang pidana khusus. Pidsus genap berusia 39 tahun pada 29 Desember 2021. Sejumlah pesan dan harapan disampaikan kepada Jaksa Agung untuk bidang Pidsus.

Menurut Jaksa Agung, 39 tahun bukanlah waktu yang singkat. Pasang-surut capaian kinerja telah dilalui oleh Bidang Pidsus di seluruh Indonesia. Oleh karenanya, diharapkan dapat dijadikan cerminan dan refleksi diri untuk terus meningkatkan prestasi yang telah ditorehkan saat ini maupun di masa mendatang.

Burhanuddin pun mengutip pesan Presiden Jokowi yang mengapresiasi kinerja positif penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung yang telah menangani dan mengungkap banyak kasus korupsi, yang diantaranya merupakan kasus kakap seperti kasus Jiwasraya dan Asabri, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

"Juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya," ujar Burhanuddin.

Hal itu diungkap Jaksa Agung saat memberikan pengarahan pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 Tahun 2021 dari Ruang Kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan secara virtual. Disampaikan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).

Jaksa Agung mengatakan di penghujung tahun 2021, Bidang Pidsus kembali membuktikan keberhasilannya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Khususnya dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.

"Ini hasil dari komitmen Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan. Karena sebagaimana kita ketahui, kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja namun juga kerugian perekonomian negara," ujar Jaksa Agung.

Untuk itu, Jaksa Agung berharap, kepada seluruh Jajaran Bidang Pidsus, khususnya di daerah untuk menjadikan momen bersejarah ini sebagai tonggak perubahan mindset penanganan perkara tindak pidana korupsi ke arah ada tidaknya kerugian perekonomian negara karena Jaksa Agung masih melihat adanya ‘gap’ kualitas penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah.

Dia berpesan, gap tersebut jangan sampai terlalu ada timpang, ketika Pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat. Tapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal. Maka, baik di pusat maupun di daerah Bidang Pidsus harus mempunyai satu nafas yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih tersebut, janganlah membuat kita jumawa sehingga kita terlena, karena mempertahankan itu lebih sulit dari pada meraihnya. Jadikan itu semua sebagai pelecut semangat, trigger serta motivasi untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi ke depannya."

"Kita harus tetap melakukan evaluasi dengan mempertahankan hal-hal baik yang telah dicapai, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangannya," ujar Jaksa Agung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Role Model

Jaksa Agung mengatakan, hendaknya Bidang Pidsus bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.

Selanjutnya, Jaksa Agung memberikan sejumlah pekerjaan rumah yang menjadi tantangan ke depan harus dihadapi Bidang Pidsus.

Di antaranya, adanya Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satunya memberikan dampak dan perubahan strategis dalam bidang pidana khusus terkait dengan adanya kewenangan Jaksa Agung untuk menetapkan penggunaan denda damai (schiking) terhadap pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana ekonomi lainnya.

Kedua, keberlangsungan pembangunan yang berkesinambungan dan keadaan perekonomian negara yang harus tetap satabil. Terakhir, penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menyampaikan tantangan tersebut harus direspon dengan cepat dan tepat. Lakukan penanganan tindak pidana korupsi serta tindak pidana khusus lainnya secara profesional dan tidak gaduh, lalu optimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Siapkan instrumen penunjang, dan tingkatkan sarana dan prasarana termasuk kemampuan SDM-nya," tegas Jaksa Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.