Sukses

Polisi: Dispensasi Crowd Free Night Diberikan hingga Pukul 11 Malam

Argo menyampaikan, kepolisian akan melakukan penyisiran di ruas jalan yang menerapkan Crowd Free Night guna memastikan sudah tidak ada lagi kerumunan dan kepadatan kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan kebijakan Crowd Free Night di 73 titik jalan DKI Jakarta pada saat malam pergantian tahun 2022. 

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, Crowd Free Night disesuaikan dengan batas jam operasional restoran, kafe, dan mal yakni pada pukul 22.00 WIB. Namun demikian, kepolisian memberikan dispensasi sampai pukul 23.00 WIB. 

Argo mengatakan, pada pukul 23.00 WIB situasi di 73 titik dipastikan harus lenggang.

"Jadi nanti begitu pukul 22.00 WIB sudah waktu tutup nanti diberikan waktu satu jam sampai 23.00 WIB," kata Argo saat dihubungi awak media, Rabu (29/12/2021).

Argo menyampaikan, kepolisian akan melakukan penyisiran di ruas jalan yang menerapkan Crowd Free Night guna memastikan sudah tidak ada lagi kerumunan dan kepadatan kendaraan.

"Saat pukul 23.00 WIB, polisi akan lakukan penyisiran di situ. Setelah pukul 23.00 WIB khususnya 24.00 WIB tidak ada aktivitas akan dilakukan rekayasa pengalihan arus," terang dia.

Argo menyebut dari 73 titik diantaranya yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Kemang, Bulungan, Gunawarman, Senopati Jalan Suryo, SCBD, Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, Monas. 

Dalam hal ini, sebanyak 1200 personel polisi lalu lintas menyaring pengguna jalan yang melintas, misalnya pengunjung hotel. Itu, kata Argo tetap diperbolehkan lewat asalkan menunjukkan tunjukan kartu menginap.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan Darurat Diperbolehkan Melintas

 

Selain itu, Crowd Free Night juga dilonggarkan untuk keadaan darurat seperti ambulans dan sebagainya.

"Jadi mirip Crowd Free Night tahun lalu. Jadi disiapkan satu-dua pintu untuk melintas. Nanti ada kebijakan diskresi dari polisi," ujar dia.

Argo menegaskan, yang dilarang merayakan tahun baru. Sehingga orang-orang juga tidak diizinkan nongkrong di sepanjang jalan.

"Kalau kendaraan gak boleh lewat, kalau pejalan kaki? Nanti selektif, aktivitas atau kepentingan apa tapi kalau arak-arakan atau perayaan tidak boleh. Tapi kalau dia mau ke hotel atau mungkin mau ke rumah atau kantor yg dilalui itu diperbolehkan jadi seleksi prioritas," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.