Sukses

KPK Geledah Beberapa Lokasi Terkait Kasus Pinjaman Dana PEN Daerah

Ali mengatakan tim lembaga antirasuah juga akan mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Ali mengatakan tim lembaga antirasuah juga akan mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi. KPK juga sudah menjadwalkan pemanggilan saksi lain untuk membuat terang suatu pidana.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim). Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"KPK saat ini melakukan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Koltim, Sulawesi Tenggara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Ali mengatakan, seiring berjalannya pengusutan perkara yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah ini, tim lembaga antirasuah menemukan dugaan pidana lain.

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Tersangka

Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.