Sukses

Libur Nataru, Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan jika Penumpang Tidak Vaksin Lengkap

Perjalanan KA jarak jauh akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejak diberlakukan aturan tersebut, Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.

"Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat, maka penumpang tidak diizinkan berangkat, meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Dia menambahkan, calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin, maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.

"Namun, calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun," kata dia.

Berikut kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:

1. Vaksin tidak lengkap

2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas

3. Tidak memiliki PCR untuk penumpang anak di bawah 12 tahun

4. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat

Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :

1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari ke depan (H+3) dari jadwal keberangkatan

2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121

3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai

4. Untuk pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa kereta api pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan Khusus Saat Nataru

Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib Didampingi orang tua

"Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," demikian Eva menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.