Sukses

Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra Ditolak, KPK Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra mengajukan praperadilan lantaran berkeyakinan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta Praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Andi mengajukan praperadilan lantaran berkeyakinan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Putusan menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (27/12/2021).

Ali menambahkan, dengan keputusan hakim tersebut, KPK segera melimpahkan berkas perkara Bupati Kuansing Andi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Ali.

Sebelumnya, Andi Putra terjerat OTT bersama Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari di Kuansing, Riau.

Kasus bermula saat Sudarso menghubungi Andi dengan tujuan untuk mendapatkan perpanjangan perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit. Sebab sesuai kontrak, izin dimiliki Sudarso akan berakhir pada 2024.

Pertemuan keduanya membuahkan lobi-lobi. Andi meminta fee Rp 2 miliar guna perpanjangan. Sudarso pun secara bertahap memberikan uang tersebut kepada Andi, Rp 500 juta pada September 2021 dan Rp 200 juta pada 18 Oktober 2021.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Kesepakatan Lain

Namun, KPK menduga tidak hanya lobi perpanjangan izi hak guna lahan. Tetapi ada perjanjian lain yang juga disepakati keduanya. KPK pun mempersangkakan Sudarso dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Andi, KPK menggunakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.