Sukses

Polisi Militer Tahan 3 Anggota TNI AD Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Tiga prajurit TNI diduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat yang menewaskan sejoli itu dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat yang menewaskan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, kini ditahan Polisi Militer. Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. 

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).

Dia menyebut, ketiga anggota TNI AD itu sudah diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana).

Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI.

Kadispenad mengatakan, proses hukum terhadap ketiganya akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan. Proses hukum akan dituntaskan hingga memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.

"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila serta keluarganya," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkara meminta jajarannya memproses secara hukum tiga anggota TNI yang menabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Tak hanya itu, Andika menyebut tiga anggota TNI itu bisa diancam pidana seumur hidup lantaran korban meninggal dunia.

"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara Seumur Hidup," ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).

Diketahui, dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila mengalami tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Pihak keluarga berhari-hari mencari keberadaan dua sejoli tersebut namun tak kunjung ditemukan. Ketika ditemukan, mayat keduanya ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.