Sukses

KPK Buka Kemungkinan Jerat Azis Syamsuddin Pasal Merintangi Penyidikan

KPK mempertimbangkan menjerat Azis Syamsuddin dengan Pasal 21 UU Tipikor setelah mendengar kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Azis bisa dijerat dengan pasal tersebut jika terbukti merintangi proses penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara korupsi di KPK.

"Kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Pasal merintangi penyidikan bakal menjerat Azis jika keterangan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terbukti.

Rita dalam kesaksiannya menyebut bahwa mantan Wakil Ketua DPR RI itu meminta agar dirinya tak menyebut nama Azis Syamsuddin saat diperiksa tim penyidik KPK.

Menurut Ali, kesaksian Rita di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu sudah menjadi fakta hukum yang bakal digali lebih lanjut oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK.

"Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim maka telah menjadi fakta persidangan. Jaksa KPK tentu akan menggali dan kroscek keterangan saksi dimaksud dengan saksi dan alat bukti lain," kata Ali.

"Termasuk konfirmasi kembali kepada Azis Syamsudin pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," ujarnya menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesaksian Rita Widyasari

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku dirinya diminta Azis Syamsuddin untuk mengamankan nama mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar itu.

Rita menyebut Azis tak mau namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Beliau (Azis) sahabat saya, orang terdekat saya. Tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut (nama) beliau dalam kasus ini. Maksudnya jangan bilang kalau saya (Azis) yang kenalkan (dengan Robin)," ujar Rita dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Rita dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Rita mengaku, dalam proses penyidikan dirinya sudah mengakui bahwa Azis yang mengenalkan Robin kepadanya.

"Saya sudah katakan itu ke penyidik karena memang beliau (Azis) yang kenalkan. Itu saya sudah katakan itu. Kalau enggak ada beliau, saya enggak mungkin kenal Robin," kata Rita.

Rita menyebut, setelah Azis ditangkap dan ditahan KPK, dirinya pernah didatangi oleh seseorang yang diduga suruhan Azis Syamsuddin. Menurut Rita, orang tersebut meminta agar Rita tak mengakui bahwa Azis yang mengenalkan Robin kepadanya.

"Ada orang beliau datang ke saya, datang sampaikan itu. Bahwa tolong jangan dibawa-bawa, bos (Azis)," kata Rita.

Menurut Rita, orang suruhan Azis itu bernama Kris, yang merupakan anggota Polri. Rita juga menyebut orang suruhannya Azis itu merupakan anak buah dari seseorang yang bernama Antam.

"Nyebut, (namanya) Kris. Cakep, putih, polisi, dia bilang dia anak buahnya Pak Antam. Saya juga enggak tahu Pak Antam siapa pak," kata Rita.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.