Sukses

Cukai Rokok Naik, Bagaimana Nasib Kaum Ibu Buruh Linting Tembakau?

Anggota DPR berharap pemerintah tidak hanya memikirkan penerimaan dari rokok tanpa membuat kebijakan berimbang terutama bagi para buruh SKT.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2022. Kendati demikian, langkah tersebut menyisakan pertanyaan mengenai nasib para buruh linting di sejumlah pabrikan sigaret keretek tangan atau SKT yang mayoritas kaum ibu. Bagaimana nasib mereka kelak? 

Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris. Menurut anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, SKT berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. 

"Sangat penting menjaga kelestarian SKT. Negara harus berpihak pada produksi SKT yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja," ujar Misbakhun, Senin (27/12/2021).

Misbakhun bercerita ketika dirinya berkunjung ke dua pembuat SKT di Purwosari, Jawa Timur. Di sana dia melihat sebagian besar pekerja di kedua perusahaan itu adalah ibu-ibu. Kaum perempuan itu menjadi buruh linting SKT demi menghidupi keluarga mereka.

"Dengan bekerja sebagai buruh linting, ibu-ibu itu membeli sembako, menyekolahkan anak. Ini menjadi bukti bahwa SKT menjadi penghidupan," kata Misbakhun.

Bagi negara, kata Misbakhun, sebatang rokok memberikan penerimaan dalam bentuk cukai. Adapun bagi investor, sebatang rokok merupakan hasil investasi.

Dia berharap pemerintah tidak hanya memikirkan penerimaan dari rokok tanpa membuat kebijakan berimbang terutama bagi para buruh SKT.

"Jadi, pemerintah seharusnya menjaga industri tetap hidup, Ibu-ibu buruh linting itu juga harus dipikirkan," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Berimbang

Misbakhun juga mengkritisi kebijakan pemerintah tentang penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai. Dia menyebut kebijakan itu akan makin menguatkan dan menguntungkan satu perusahaan rokok besar.

Ke depan, kata Misbakhun, pemerintah harus membuat kebijakan yang berimbang. Dia menginginkan adanya regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan petani tembakau dan pabrikan rokok kecil yang biasanya berupa industri rumahan.

Misbakhun menegaskan narasi yang harus dikedepankan untuk membangun ialah semangat kegotongroyongan. Menurutnya, target penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp 193,5 triliun pada 2022 harus ditopang oleh semua komponan bangsa.

“Kita jangan hanya bicara bahwa rokok memiliki negative impact, melainkan juga ada positive impact. Pemerintah tidak berutang, ada penerimaan negara dari cukai, itu karena yang menopang juga petani tembakau dan industri rokok rumahan,” katanya.

Oleh karena itu, wakil rakyat dari Dapil II Jatim yang meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten tersebut mengaku memilih berpihak pada SKT.

"Saya berkomitmen jangan sampai kenaikan cukai rokok membuat SKT mati. Meski bukan perokok, saya harus berpihak soal ini," kata Misbakhun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini