Sukses

Polisi Dalami Surat Kementerian di Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Rp 1,2 T

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan investasi bodong sunmod alkes yang merugikan korban hingga Rp 1,2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri tengah mengusut keberadaan surat dari Kementerian dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga Rp 1,2 triliun. 

"Modusnya penipuan. Jadi menampilkan foto-foto untuk meyakinkan para investor atau korban-korban, dia menampilkan satu paket alkes, membuat keyakinan, dan ada surat perintah kerja dari kementerian terkait," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Menurut Ahmad, tersangka memiliki berbagai dokumen yang kini tengah dipastikan keabsahannya. Penyidik mendalami dugaan pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kementerian itu, termasuk tanda tangan hingga kop surat.

"Jadi masih didalami oleh penyidik surat-surat SPK. Apakah ada unsur pemalsuan daripada surat tersebut atau tanda tangan surat tersebut," jelas dia.

Selain adanya SPK Kementerian, lanjut Ahmad, para korban juga tergiur oleh janji keuntungan yang besar mencapai 30 persen dari modal. Sebab itu, mereka menggelontorkan dana tanpa pikir panjang.

"Bayangan korban ini bahwa ini sebuah proyek yang besar dan benar-benar ada. Namun, si pemilik atau tersangka tidak punya modal sehingga butuh suntikan modal dari para korban. Korban memberikan uang untuk modal tersebut," kata Ahmad.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 3 Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menangkap empat orang, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu lagi suami tersangka DR berinisial DA saat ini masih didalami perannya.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.

Berikutnya Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.