Sukses

Bareskrim Polri Gandeng PPATK Telusuri Aset Investasi Bodong Sunmod Alkes

Bareskrim Polri teah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong sunmod alkes.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset dari kasus investasi bodong terkait suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes). Polri akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Penyidik akan melakukan tracing asset kepada para tersangka dan permintaan penelusuran oleh PPATK," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (22/12/2021).

Selain itu, guna menguatkan bukti dari temuan penyidik dan keterangan korban, Ramadhan membenarkan akan memanggil sejumlah saksi, mulai dari perbankan hingga kementerian.

"Pemeriksaan (terhadap) pihak bank, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan terkait proyek alkes yang telah dijadikan modus operandi oleh para tersangka," kata Ramadhan.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong sunmod alkes. Mereka adalah VA, B, dan DR.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 KUHP berikut pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasal 105 dan/atau pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Tersangka juga dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara," Ramadhan menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Total Kerugian Capai Rp 362 Miliar

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi bernomor 744/XII/2021/BARESKRIM pada tanggal 13 Desember 2021.

Pelapor berisial L dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 52,5 miliar dari modus investasi bodong ini. Polri bertindak proaktif dengan membuka posko aduan. Hasilnya, ada 141 orang yang mengaku menjadi korban investasi serupa.

Hingga saat ini, Polri mengungkap sudah ada 15 korban yang bersaksi dengan kerugian ditotalkan mencapai Rp 362,385 miliar dan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.