Sukses

DPR Bicara soal Kemungkinan Ada Revisi UU Pemilu Terkait Ambang Batas Presiden

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya tidak menutup peluang adanya revisi UU Pemilu, karena selalu siap menyerap aspirasi.

Liputan6.com, Jakarta Keinginan sejumlah pihak yang berkeinginan ingin mengubah presidential threshold atau ambang batas presiden untuk Pemilu 2024 membuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diwacanakan revisi.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya tidak menutup peluang adanya revisi UU Pemilu, karena selalu siap menyerap aspirasi.

"Jadi kita bukan tidak aspiratif. Tahapan-tahapan panjang proses revisi UU pemilu itu mungkin dilakukan, tapi nanti," kata dia pada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Namun, Dasco mengakui revisi UU Pemilu tak mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Sebab tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan.

"Kita tampung untuk perbaikan-perbaikan ke depan. Karena sekarang sudah masuk proses tahapan pemilu kemudian proses tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup," jelas dia.

Dianggap Tepat

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, ketidak adanya ambang batas jelas mempunyai banyak keuntungan. Yang pertama dia menyebut karena hal tesebut tidak sesuai dengan konsep sistem pemerintahan presidensial yang dianut.

"Dalam sistem presidensial yang kita anut, presiden dan DPR masing-masing dipilih oleh rakyat secara langsung. Sehingga institusi yang satu tidak menentukan pencalonan istitusi yang lainnya," kata Khoirunnisa kepada Liputan6.com, Senin (20/12/2021).

Selain itu, yang kedua, ke depan pencalonan presiden tidak lagi ditentukan hasil pemilu DPR yang berjarak jauh. "Sehingga seharusnya pencalonan Presiden tidak bergantung dengan hasil pemilu DPR, apalagi itu hasil pemilu 5 tahun yang lalu," ungkap Khoirunnisa.

Dia juga menyebut, dengan tanpa ambang batas, tidak akan ada lagi gejolak politik yang berlebihan antar satu kandidat dengan yang lain.

"Justru ketika ada ambang batas pencalonan presiden menimbulkan gejolak. Misalnya saat menentukan koalisi partai. Dengan tidak adanya ambang batas pencalonan ini justru partai bisa mencalonkan sendiri," jelas Khoirunnisa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini