Sukses

UMP Naik 5,1 Persen Diprotes Apindo, Anies: Ekonomi Sudah Bergerak, Masa Hanya Naik 0,8 Persen

Anies menilai tahun 2021 laju perekonomian di Jakarta telah membaik dibandingkan tahun 2020. Sedangkan bila menggunakan formula perhitungan dari Kementerian Tenaga Kerja hanya naik tak mencapai 1 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen untuk tahun 2022. Menurut Anies, kenaikan tersebut tak setinggi beberapa tahun sebelumnya.

"Para pengusaha juga sudah terbiasa bahwa UMP di Jakarta itu selama enam tahun terakhir rata-ratanya naik sekitar 8,6 persen. Artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan kenaikan UMP tahun 2021 mencapai 3,3 persen. Padahal pada tahun 2020 merupakan awal pandemi Covid-19.

"Tahun lalu tuh naik 3,3 persen dalam kondisi yang amat berat. Tahun ini alhamdulillah sudah lebih baik, biasanya 8,6 persen," ucapnya.

Anies menilai tahun 2021 laju perekonomian di Jakarta telah membaik dibandingkan tahun 2020. Sedangkan bila menggunakan formula perhitungan dari Kementerian Tenaga Kerja hanya naik tak mencapai 1 persen.

"Saya ingin sampaikan ke semua cobalah objektif, tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 persen itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense," paparnya.

Anies pun mengharapkan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen tersebut dapat disikapi dengan bijaksana.

"Demi kebaikan semuanya, di satu sisi tidak setinggi biasanya, di mana biasanya 8,6 tapi tidak rendah seperti di tahun sebelumnya," jelas Anies.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protes Apindo

Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menentang keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi sebesar 5,1 persen.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan, pihaknya akan menggugat kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sembari menunggu hasil gugatan tersebut, ia meminta kepada seluruh perusahaan di Ibu Kota agar tidak mematuhi ketetapan itu, dengan membayar gaji pekerja sesuai besaran minimal upah Jakarta.

"Kami meminta perusahaan tidak melaksanakan aturan ini, sambil menunggu aturan keputusan tetap PTUN. Kami menghimbau untuk tidak menerapkan revisi itu, karena melanggar PP Nomor 36/2021," seru Hariyadi dalam sesi teleconference, Senin (20/12/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.