Sukses

6 Fakta Kembali Dilaporkannya Bahar bin Smith ke Polisi

Penceramah Bahar bin Smith kembali menuai pro kontra. Kali ini, ia dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana SARA.

Liputan6.com, Jakarta - Penceramah Bahar bin Smith kembali menuai pro kontra. Kali ini, ia dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana SARA.

Laporan terhadap Bahar bin Smith dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (20/12/2021).

"Iya, ada laporan kaitannya dengan SARA," ujar Zulpan saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Menurut dia, berdasarkan laporan yang diterima, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan pada 7 Desember 2021.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Berikut 6 fakta terkait pelaporan penceramah Bahar bin Smith bersama Eggi Sudjana dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Terkait SARA

Penceramah Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana SARA. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan tersebut.

"Iya, ada laporan kaitannya dengan SARA," ujar Zulpan saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

 

3 dari 7 halaman

2. Diduga Sebarkan Kebencian

Sama seperti sebelumnya, Bahar Bin Smith diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Bahar Bin Smith dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

4 dari 7 halaman

3. Dua Kali Dilaporkan

Berdasarkan laporan yang diterima, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Pelapor mempersangkakan Bahar Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Bahar Bin Smith kembali dipolisikan pada 17 Desember 2021. Dalam hal ini, laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

5 dari 7 halaman

4. Pengacara Sebut Biasa-Biasa Saja

Penceramah Bahar Bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak pidana SARA. Pengacaranya mengatakan, kliennya tidak ambil pusing atas laporan tersebut.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menerangkan, yang disampaikan kliennya berupa kritikan.

"Sebenarnya ya biasa-biasa saja, tadi juga telepon biasa saja karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran, kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya kan," saat dihubungi awak media, Senin (20/12/2021).

 

6 dari 7 halaman

5. Nilai Sebagai Pembungkaman Hak Menyampaikan Pendapat

Ichwan mengaku belum bertemu secara langsung dengan Bahar Bin Smith. Sejauh ini, komunikasi dilakukan hanya sebatas sambungan telepon.

Dia menilai, pelaporan ke kliennya sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat.

"Kalau komentar Habib Bahar belum ada. Tapi kalau kami menyikapinya itu kan sama saja kayak rezim Soeharto. Jadi nggak ada bedanya. Sekarang ada UU ITE. Semua ingin dibungkam. Yang kritik ingin dibungkam. Makanya kalau jadi pejabat kalau nggak mau dikritik tidak usah jadi pejabat," ujar dia.

 

7 dari 7 halaman

6. Siap Hadapi

Terlepas dari itu, Ichwan mengatakan, kliennya akan menghadapi proses hukum dengan sebaik-baiknya.

"Ya, kita kan taat hukum, kita WNI yang baik taat hukum ya kita hadapi apapun itu," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.