Sukses

Cegah Penularan Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Pemkot Depok Keluarkan Kepwal

Kebijakan PPKM di Kota Depok dalam rangka pencegahan Covid-19 akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Depok pada PPKM saat Natal dan Tahun Baru.

Peraturan tersebut tertuang pada Kepwal Nomor : 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang PPKM dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru

Melalui Kepwal, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan PPKM yang akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama periode natal dan tahun baru akan mengaktifkan optimalisasi KSTJ, penerapan prokes yang lebih ketat, melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pejabat setempat, dan sejumlah aturan lainnya," tulis Idris pada Kepwal tersebut, Senin (20/12/2021).

Idris meminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Lokasi tersebut di antaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal, tempat wisata, tempat hiburan, restoran, kafe, dan kaki lima, serta fasilitas umum yang digunakan warga untuk berkumpul. 

  

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua</p

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alun-Alun Kota Depok Akan Ditutup

Pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, Pemkot Depok akan menutup alun-alun dan melakukan rekayasa guna mengantisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. 

Terdapat juga kebijakan masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah. 

"Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Satlinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif pada sejumlah kegiatan," kata Idris. 

Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Satlinmas dapat mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan di tempat fasilitas umum. 

"Terpadat pengaturan khusus pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan atau mal dan pengaturan tempat wisata," tutup Idris. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.