Sukses

Top 3 News: Alasan Polisi Tilang Pengendara Motor yang Kawal Ambulans

Alasan polisi terkait larangan pengendara motor sipil mengawal ambulans karena menyalahi aturan berkendara. Seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Liputan6.com, Jakarta Aksi kawal ambulans yang dilakukan pengendara motor sempat menjadi perhatian banyak publik. Terlebih saat polisi turun langsung dan melakukan tindakan penilangan terhadap pengendara motor. 

Peristiwa tersebut sempat viral usai diunggah akun TikTok @sennulvc. Dalam video yang beredar terjadi percakapan antara petugas dan pengendara motor. Kepada polisi, pemotor mengaku melakukan pengawalan agar pengendara lain memberi jalan.

Namun, aksi tersebut dikatakan telah melanggar aturan karena telah menyalahi aturan berkendara. Hal inilah mengapa sanksi tilang dijatuhkan petugas. 

Menurut Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala, tindakan penilangan yang dilakukan aparat kepolisian dinilai sudah tepat. Aksi pengendara motor dinilai telah melanggar aturan dan perlu ditindak tegas.

Berita terpopuler kedua di top 3 news masih terkait aksi tilang polisi kepada pengendara motor yang mengawal ambulans. 

Selain dinilai telah menyalahi aturan berkendara, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, aksi pengawalan bisa bertujuan hanya untuk mencari keuntungan ekonomi di tengah kemalangan orang lain.

Dan bila itu terjadi, Argo menyebut pelaku bisa terjerat pasal pidana. 

Kasus pemerkosaan juga tak kalah menyita perhatian publik Tanah Air. Aksi tersebut terjadi di wilayah Bogor. Ada pun korbannya adalah seorang penumpang taksi online yang berprofesi sebagai perawat.

Berikut deretan berita terpopuler selengkapnya di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu, 19 Desember 2021:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Polisi Tilang Pengendara Motor Saat Kawal Ambulans Dinilai Sudah Sesuai Aturan

Sebuah video memperlihatkan anggota kepolisian menilang pengendara motor lantaran mengawal mobil ambulans. Video penilangan tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Menanggapi hal tersebut, Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebut tindakan polisi menilang pengendara motor yang mengawal ambulans tersebut sudah sesuai aturan.

"Untuk pengendara motor yang mengawal, itu namanya pelanggaran aturan. Maka perlu ditegakkan dengan penegakan hukum lalu lintas, salah satunya tilang,"kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2021).

Meski demikian, beberapa pihak menyoroti pengawalan oleh polisi yang kerap juga melanggar aturan. Dinataranya suka menerobos lampu merah saat polisi mengawal konvoi.

Terkait hak tersebut, Adrianus menyatakan polisi yang abai lalu lintas saat mengawal sudah melakukan penyimpangan.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. 3 Pernyataan Polisi Saat Viral Pengendara Motor Ditilang karena Kawal Ambulans

Seorang pengendara motor ditilang karena mengawal ambulans yang tengah melaju di jalan. Peristiwa tersebut viral usai diunggah akun TikTok @sennulvc. 

Dalam vidio tersebut polisi sempat menanyakan apa alasan pemuda tersebut mengawal ambulans dan punya kewenangan apa untuk melakukannya. 

Pengendara motor menjelaskan, bahwa dirinya hanya sekedar mengawal agar pengedara lain memberikan jalan. Mendengar jawaban tersebut, polisi mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan penuh adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan alasan pengendara sipil dilarang mengawal mobil ambulans di jalan raya.

Alasan larangan pengendara motor sipil mengawal ambulans karena menyalahi aturan berkendara, seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Kasus Pemerkosaan Perawat, Taksi Daring Berangkat dari Jakarta Selatan ke Bogor

Laporan korban tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan sopir taksi daring atau online sudah diterima polisi. Menurut informasi diterima Zulpan, peristiwa terjadi di wilayah Bogor usai taksi tersebut dipesan korban dari kawasan Jakarta Selatan.

"Iya (sudah melapor), berangkatnya dari Jakarta Selatan tujuan akhirnya di Bogor," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Zulpan melanjutkan, karena kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa perawat itu terjadi di wilayah Bogor, saat ini pemeriksaan kasus dilimpahkan di polres setempat untuk pendalamannya.

"Polda Metro akan melimpahkan ke Bogor, karena tempat kejadiannya di Bogor," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, insiden kekerasan seksual ini diviralkan oleh admin twitter @ammarai_hc. Dia memberitahukan bahwa salah satu perawatnya mengalami pemerkosaan oleh pengemudi Gocar.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.