Sukses

Polisi Tilang Pengendara Motor Saat Kawal Ambulans Dinilai Sudah Sesuai Aturan

Video penilangan tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video memperlihatkan anggota kepolisian menilang pengendara motor lantaran mengawal mobil ambulans. Video penilangan tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Menanggapi hal tersebut, Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebut tindakan polisi menilang pengendara motor yang mengawal ambulans tersebut sudah sesuai aturan.

"Untuk pengendara motor yang mengawal, itu namanya pelanggaran aturan. Maka perlu ditegakkan dengan penegakan hukum lalu lintas, salah satunya tilang,"kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2021).

Meski demikian, beberapa pihak menyoroti pengawalan oleh polisi yang kerap juga melanggar aturan. Dinataranya suka menerobos lampu merah saat polisi mengawal konvoi.

Terkait hak tersebut, Adrianus menyatakan polisi yang abai lalu lintas saat mengawal sudah melakukan penyimpangan.

"Untuk polisi pengawal moge yang terabas lampu merah, itu namanya penyimpangan. Karena walau dia punya kewenangan (untuk melanggar lampu merah, misalnya) tapi menggunakannya secara tidak pada tempatnya," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Polisi soal Video Viral

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan alasan pengendara sipil dilarang mengawal mobil ambulans di jalan raya.

Hal itu menyusul video viral yang memperlihatkan seorang pengendara motor kena tilang polisi saat mengawal mobil ambulans. Video yang viral usai diunggah akun TikTok @sennulvc itu pun menjadi perbincangan publik.

"Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (19/12/2021).

Argo menjelaskan, alasan larangan pengendara motor sipil mengawal ambulans karena menyalahi aturan berkendara, seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan, tanpa niat kemanusiaan. "Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan," tuturnya.

Kemudian bila terjadi kecelakaan lau lintas akibat pengawalan, tentu polisi dapat menetapkan hal itu sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.

"Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan," jelas Argo.

Argo mengingatkan, bahwa ambulans telah diatur sebagai jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ. Ambulans disebut bisa mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.

"Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi," terangnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.