Sukses

Polres Metro Depok Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru

Satres Narkoba mendapati ganja seberat 928 gram dan sabu 2,40 gram.

Liputan6.com, Jakarta Langkah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengantisipasi adanya peredaran narkoba untuk malam tahun baru membuahkan hasil. Terungkap, Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MA (28) dan NA (24) yang akan mengedarkan narkoba menjelang malam tahun baru.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Satres Narkoba untuk membentuk tim mencegah peredaran narkoba. Apalagi menjelang malam tahun baru diduga akan dimanfaatkan untuk penggunaan narkoba.

"Kasat Narkoba AKBP Budi Setiadi langsung membentuk tim untuk menggagalkan peredaran narkoba yang digunakan untuk malam tahun baru," ujar Imran di Polres Metro Depok, Kamis (16/12/2021).

Imran mengungkapkan, tim Satres Narkoba mendapati informasi adanya pengedar narkoba yang akan mengedarkan barang haram itu. Tim bergerak dan berhasil mengamankan MA di sebuah kontrakan di Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka MA tidak berkutik saat ditangkap dan ditemukan barang bukti ganja dan sabu," ungkap Imran.

Satres Narkoba mendapati ganja seberat 928 gram dan sabu 2,40 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan untuk malam tahun baru kepada para pemesan.

"Pengakuan MA ganja didapati dari tersangka GE dan sabu dari AF yang telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok," ucap Imran.

Selain itu, lanjut Imran, Satres Narkoba mendapati petunjuk lain dari pengembangan hasil pemeriksaan MA. Didapati terdapat satu pengedar lainnya yakni NA dan berhasil diamankan di Jalan Pramuka, Kecamatan Limo, Kota Depok.

"NA kami tangkap dan didapati ganja seberat 1.112,3 gram," kata Imran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjara Seumur Hidup

Imran menuturkan, berdasarkan penghitungan narkoba dari kedua tersangka, Satres Narkoba Polres Metro Depok berhasil menyelamatkan 1.632 orang dengan asumsi satu linting ganja seberat lima gram digunakan untuk empat orang.

Atas perbuatan tersangka MA, di jerat Pasal 114 atau Pasal 111 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk tersangka NA dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"MA dan NA diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutup Imran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.